SELAYANG PANDANG

BAGIAN KERJASAMA SETDA KABUPATEN BEKASI


Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bekasi merupakan lembaga pemerintahan yang berfungsi sebagai motor penggerak utama administrasi daerah. Setda bertugas membantu Bupati Bekasi dalam merumuskan kebijakan strategis, mengoordinasikan perangkat daerah, dan memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bekasi.

Tugas dan Fungsi Utama:

  1. Koordinasi: Mengoordinasikan program dan kegiatan perangkat daerah agar sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Bekasi.
  2. Perencanaan: Menyusun kebijakan strategis untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
  3. Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan memberikan evaluasi untuk meningkatkan efisiensi serta efektivitas program pemerintah.
  4. Administrasi: Melaksanakan administrasi pemerintahan yang mencakup perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan hukum.

Visi: Mewujudkan Kabupaten Bekasi sebagai daerah yang maju, sejahtera, dan berdaya saing melalui pelayanan prima dan inovasi.

Struktur Organisasi: Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang membawahi tiga Asisten, yaitu:

  1. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
  2. Asisten Perekonomian dan Pembangunan
  3. Asisten Administrasi Umum

Setiap Asisten membawahi sejumlah bagian yang bertugas menjalankan fungsi-fungsi spesifik, seperti pemerintahan, pembangunan, hukum, organisasi, protokol, dan komunikasi.

Peran dalam Pembangunan Daerah: Sekretariat Daerah menjadi penghubung antara kebijakan tingkat daerah dengan pelaksanaannya di lapangan. Dengan tugas koordinasi yang strategis, Setda mendukung terwujudnya pembangunan berkelanjutan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi.

Setda Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk terus mendorong pelayanan yang transparan, akuntabel, dan inovatif guna mencapai pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan.